
Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhawatirkan sejumlah pihak akan menghambat investasi. Sebab, kebijakan tersebut mulanya terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai insentif untuk menggaet investor.
Pembatalan ini selaras dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024. Tak hanya HGU, MK juga membatalkan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meyakini bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif lain untuk menggantikan kebijakan HGU tersebut.









