
Hasnaeni Moein, dikenal sebagai “Wanita Emas”, kembali menjadi sorotan setelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Permohonan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025.
Latar Belakang
Hasnaeni Moein, mantan komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk, didakwa korupsi dana perusahaan sekitar Rp157 miliar pada periode 2016-2020. Pada putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, pengadilan memvonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Namun, Hasnaeni tidak puas dengan hasil tersebut dan memutuskan untuk mengajukan PK kedua.
Fakta Penting
– Permohonan PK kedua ini disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta.
– Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan PK pada 4 Desember 2025.
– Hasnaeni ‘Wanita Emas’ sebelumnya sudah pernah mengajukan PK pertama, namun ditolak oleh pengadilan.
Dampak
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur high-profile dan dana yang cukup besar. Dengan pengajuan PK kedua ini, Hasnaeni menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan kebenaran hukum. Namun, hasil akhirnya masih harus menunggu keputusan dari pengadilan.
Penutup:
Mengajukan PK kedua menjadi langkah berisiko bagi Hasnaeni, namun juga menunjukkan upaya kerasnya untuk mengubah vonis yang dianggap tidak adil. Bagaimana masyarakat melihat langkah ini? Apakah ini akan menjadi langkah awal perubahan dalam sistem peradilan korupsi Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.











