
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan terdakwa lain dalam kasus penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Terdakwa lainnya ialah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
“Menyatakan keberatan terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1/2026).











