
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang meminta masa jabatan BPKN menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. MK menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Hakim MK Arsul Sani, yang menyampaikan pertimbangan Mahkamah menyebut, permohonan provisi para pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Dia mengatakan, dalam gugatan yang dimohonkan, dalil pemohon menyebut telah terjadi diskriminasi terhadap kelembagaan BPKN karena masa jabatan anggotanya tidak sama atau setara jika diperhadapkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM, OJK, dan lain sebagainya.











