
Latar Belakang
Jaksa menampilkan bukti percakapan melalui direct message (DM) Instagram yang mengejutkan di sidang dugaan suap perkara minyak goreng (migor). Bukti tersebut berisi foto eks Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin dan pesan tentang ‘Anak MU1’ yang dikabarkan menjadi target KPK.
Fakta Penting
Bukti pesan ini muncul saat jaksa menanyai Wahyu Gunawan, mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (2/1/2026). Wahyu, yang telah divonis 11,5 tahun penjara karena menerima suap, terlibat dalam kasus vonis lepas migor.
Sidang ini juga melibatkan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang mewakili korporasi seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dampak
Pemaparan bukti ini menambah ketegangan dalam sidang dugaan suap migor. Foto eks Ketua MA dan chat ‘Anak MU1 Dibidik KPK’ tidak hanya menjadi fokus media, tetapi juga memicu pertanyaan tentang transparansi dan integritas proses hukum di Indonesia.











