
Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) isa rachmatarwata. Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.
Dirangkum detikcom , Rabu (7/12/02025), jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwaraya periode 2008-2018. Tetapi, hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Isa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.











