
kejaksaan negeri jakarta pusat telah melimpahkan empat berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi kericuhan pada Agustus lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk salah satunya, Direktur Eksekutif Lokataru delpedro marhaen .
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan Berkas Perkara terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).







