
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan, angka Rp 14,5 triliun bukanlah merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan. Hal itu disampaikan perusahaan usai kantornya digeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan praktik insider trading dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
“Terkait dengan angka sekitar Rp 14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset,” ujar Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Tomi Taufan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (6/3/2026).
Tomi menegaskan aset nasabah Mirae Asset tetap aman. Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).











