
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru berlaku mulai hari ini. Lalu, bagaimana nasib para tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan KUHP lama?
Dilihat detikcom , Jumat (2/1/2026), ada sejumlah pasal yang mengatur tentang bagaimana proses hukum terhadap tersangka saat KUHP baru berlaku.
Dalam pasal 3 KUHP, disebutkan kalau proses hukum harus dihentikan demi hukum jika perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut undang-undang yang baru. Berikut isi pasal 3:







