Dokumen kependudukan yang sebelumnya menggunakan tanda tangan basah kini sudah tersedia dalam fitur tanda tangan QR Code. Dokumen versi QR Code ini bisa diverifikasi melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan informasi dari Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), ini beberapa dokumen yang sudah ada versi QR Code.
Dokumen-dokumen dalam versi QR Code tidak lagi memerlukan legalisir basah karena keasliannya bisa langsung dicek melalui barcode yang tertera pada dokumen.







