
Ketua DPP PKB yang juga Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sudah memenuhi kriteria penetapan status darurat bencana nasional. Dia menyebut dampak bencana tersebut sangat besar.
“Penetapan bencana nasional memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagaimana tertuang dalam UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 ayat 2 di antaranya a. jumlah korban, b. kerugian harta benda, c. Kerusakan prasarana dan sarana, d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (1/12/2025).









