
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memperbaiki Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai standar kelayakan bangunan di Jakarta. Perbaikan Pergub berkaca dari kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang beberapa waktu lalu.
Mulanya Pramono menyampaikan telah memeriksa sertifikat laik fungsi (LFS) 3.500 gedung di Jakarta. Sebanyak 10 gedung diberi peringatan keras atau SP1 lantaran tidak memiliki perizinan dan memenuhi persyaratan.











