
bea cukai tanjung priok Berhasil Ringkus 3 Ton Sisik Trenggiling Ilegal
Dalam operasi yang mengejutkan, Bea Cukai Tanjung Priok menemukan 3 ton sisik trenggiling yang bernilai Rp 183 miliar. Barang tersebut diketahui akan dikirim ke Kamboja sebelum terperangkap.
Nilai dan Signifikansi Kasus Ini
Adhang Noegroho Adi, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, menyebut bahwa setiap kilogram sisik trenggiling ini dihargai Rp 60 juta. Total nilainya yang mencapai Rp 183 miliar menunjukkan betapa tingginya permintaan pasar internasional terhadap bahan ini.
Langkah Berikutnya dan Dampaknya
Kasus ini tidak hanya menggugurkan rencana penyelundupan tetapi juga menegakkan hukum yang ketat terhadap perdagangan ilegal. Dengan penangkapan ini, Bea Cukai Tanjung Priok terus mendorong kerja sama internasional untuk menangani masalah penyelundupan yang merugikan negara dan lingkungan.











