
Polisi menangkap pria berinisial AT (40) setelah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil di Pandeglang . Perbuatan itu telah dilakukan pelaku selama tiga tahun terakhir.
“Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Selasa (9/12/2025).
Perbuatan AT kepada korban terjadi sejak 2022 setelah ia bercerai dengan istrinya. Korban kemudian tinggal di rumah pelaku.











