
KPK menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Salah satu tersangka, ASN DJKA Kemenhub , Muhlis Hanggani Capah (MHC), menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024 dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Asep menyebut Muhlis melakukan pengkondisian paket pengerjaan proyek rel kereta api .
“Terdapat beberapa perbuatan pengkondisian yang dilakukan oleh MHC bersama staf yang membantunya, terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB),” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).









