Berita  

ANS Kosasih Dihukum 10 Tahun, PT Jakarta: Ganti Rugi Rp 35 M atau Apa?

ANS Kosasih Dihukum 10 Tahun, PT Jakarta: Ganti Rugi Rp 35 M atau Apa?
ans kosasih Dihukum 10 Tahun, PT Jakarta: Ganti Rugi Rp 35 M atau Apa?

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dalam kasus investasi fiktif. Sementara itu, hukuman penjara dan nilai uang pengganti tak berubah.

Sidang putusan banding Kosasih digelar hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (10/12/2025). Perkara banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diadili oleh hakim ketua Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *