
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan. Praktik ini disinyalir dilakukan oleh oknum broker atau calo perantara yang memungut biaya lebih besar demi keuntungan pribadi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan dugaan tersebut berasal dari laporan dari nelayan. Menurut Latif, calo mengenakan biaya besar dengan dalih operasional saat membantu mengurus dokumen perizinan.
“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan. Namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).











