Berita  

[…]

[...]
[…]

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (bpkn) mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menerapkan pidana kepada 5 tersangka penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita . BPKN mendorong adanya pidana tambahan yang diterapkan berupa ganti rugi untuk memulihkan hak para korban.

“Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen,” kata Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *