Berita  

Diberhentikan Sementara, Bupati Aceh Selatan: Mendagri Terang, Ada Landasan Hukum yang Mempengaruhi!

Diberhentikan Sementara, Bupati Aceh Selatan: Mendagri Terang, Ada Landasan Hukum yang Mempengaruhi!
Diberhentikan Sementara, Bupati Aceh Selatan: Mendagri Terang, Ada Landasan Hukum yang Mempengaruhi!

Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi ini diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *