
KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat diserahkan oleh Kementerian Hukum.
KPK mengatakan akan memproses surat tersebut. Dengan begitu Ira akan bebas hari ini.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (28/11/2025).











