
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) hari ini. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengusulkan ketentuan pidana minimal khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus.
“Terkait undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi,” kata Eddy dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).









