
Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. WN Swiss itu diduga menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada Sabtu (21/3). Penanganan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.







