
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. I Wayan menggugat terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom , Selasa (17/3/2026).











