Bisnis  

Reklamasi Ilegal Morowali, KKP Sanksi Tiga Perusahaan, Bisnis Terhambat!

Reklamasi Ilegal Morowali, KKP Sanksi Tiga Perusahaan, Bisnis Terhambat!
reklamasi Ilegal Morowali, KKP Sanksi Tiga Perusahaan, Bisnis Terhambat!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penghentian itu dilakukan lantaran pelaku usaha tidak memiliki dokumen persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti.

“Benar, kami setop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Pria yang akrab disapa Ipunk itu menyebut tindakan penghentian sementara merupakan wujud negara hadir menegakkan peraturan, serta mencegah potensi bertambahnya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang laut ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *