
Pembuka
Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Tercatat ada delapan hari libur yang akan diberikan, dimana cuti bersama ini tidak mengurangi kuota cuti tahunan yang sudah ditetapkan.
Latar Belakang
Keppres ini ditetapkan pada 31 Desember 2025, dan menurut diktum pertama keppres nomor 42 tahun 2025, jadwal cuti bersama asn di tahun 2026 akan disusun secara detail. Dengan adanya keputusan ini, ASN/PNS dapat mempersiapkan diri untuk merencanakan liburan atau kegiatan lainnya selama periode cuti bersama.
Fakta Penting
– Ada delapan hari libur cuti bersama yang diberikan untuk ASN/PNS di tahun 2026.
– Jadwal cuti bersama ini tertuang dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
– Cuti bersama tidak mengurangi kuota cuti tahunan yang sudah ditetapkan untuk ASN/PNS.
Dampak
Penetapan jadwal cuti bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ASN/PNS, serta memberikan waktu istirahat yang lebih baik bagi mereka. Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli ASN/PNS selama liburan.
Penutup
Bagi ASN/PNS yang ingin mengetahui jadwal cuti bersama lengkap tahun 2026, PDF edarannya sudah dapat diunduh dari laman resmi pemerintah. Dengan delapan hari libur yang diberikan, tahun 2026 menjadi tahun yang penuh harapan untuk ASN/PNS se-Indonesia.











