
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih tertekan imbas impor pakaian bekas (thrifting) ilegal yang memiliki harga jual sangat murah jika dibandingkan dengan produk lokal maupun produk impor pakaian jadi baru.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan pada dasarnya pemerintah dengan tegas melarangan impor pakaian bekas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang memperbarui aturan sebelumnya Permendag Nomor 18 Tahun 2021)
Karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah impor pakaian bekas yang masuk Indonesia sangat kecil. Di mana per 2024 kemarin, jumlah pakaian bekas yang masuk Indonesia hanya sekitar 3.865 ton, jumlah yang sangat besar jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 13 ton.











