
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan pengembalian dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah haji khusus (PIHK) kepada jemaah haji khusus dilakukan tidak hanya berupa setoran awal dan setoran pelunasan, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak mutlak jemaah.
“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, dikutip (10/1/2026).











