
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan mengevaluasi terkait penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa penyidikan. Ia sempat terheran dengan adanya kebijakan ini.
Penyelesaian perkara di bidang cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Kebijakan tersebut tetap memegang prinsip ultimum remedium atau jalur hukum jadi upaya terakhir dalam kasus penyelesaian perkara bidang cukai.
Mulanya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan PMK tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara di bidang cukai.









