Berita  

**Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru, Hukuman Teguh untuk Orang Jahat Saja**

**Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru, Hukuman Teguh untuk Orang Jahat Saja**
**Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru, Hukuman Teguh untuk Orang Jahat Saja**

Latar Belakang
Belakangan, polemik mengemuka seputar KUHP Baru yang dinilai dapat menjerat warga yang hanya mengkritik pejabat. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa revisi undang-undang ini justru memiliki ‘pengaman’ yang ketat. Menurutnya, sistem baru ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya orang jahat yang akan dipidana.
Fakta Penting
“Pengaman” dalam KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk memastikan bahwa kritik konstruktif tidak akan dipidanakan. “Kami telah memastikan bahwa hanya pelaku kejahatan yang akan terkena hukuman. Kritik yang dilakukan dengan baik tidak akan menjadi masalah,” ujar Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Dampak
Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap warga negara. Namun, publik masih membutuhkan edukasi lebih lanjut terkait implementasi undang-undang baru ini.
Penutup
Dengan adanya aturan pengaman ini, Habiburokhman optimis bahwa KUHP-KUHAP Baru akan menjadi landasan hukum yang lebih bijak dan adil. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah implementasi undang-undang ini akan sesuai dengan janji yang diberikan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *