
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini berlaku efektif per 2 Januari.
Dilansir Antara , Sabtu (3/1/2026), regulasi ini menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dilansir Antara .











