Berita  

[judul]Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas

[judul]
[judul]

Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau streamer dan youTuber Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob terancam pidana 10 tahun penjara

Kasus Resbob dirilis langsung ke publik di Mapolda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah memiliki awal bukti yang cukup sebelum menangkap Resbob.

“Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,” kata Irjen Rudi dilansir Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *