
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan di Sumenep, M Sahnan (51), 20 tahun penjara serta kebiri kimia selama 2 tahun. Ustaz dan ketua yayasan pondok pesantren (ponpes) di Arjasa itu dinilai terbukti mencabuli 8 santrinya.
Sidang vonis terdakwa digelar tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andri Lesmana, hakim anggota I Akhmad bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.
“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menirukan ketua majelis hakim, Andri Lesmana, dilansir detikJatim , Rabu (10/12/2025).





