
Unit Reskrim Polsek Tajurhalang memangkap dua penjual obat terlarang berinisial MA dan SD di Tajurhalang, Kabupaten Bogor . Sebanyak 764 butir obat terlarang disita.
Pengungkapan ini berawal saat anggota Reskrim Polsek Tajurhalang melaksanakan observasi wilayah pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menerima informasi salah satu warga terkait adanya aktivitas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di Kampung Sasakpanjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.











