
Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan M Syafei, mengajukan banding. Mereka melawan vonis 6-16 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada mereka.
“Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).









