
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi Rp 13,1 triliun dari penunggak pajak besar sepanjang 2025. Jumlah itu didapat dari 124 wajib pajak atau sebagian lebih dari total 200 wajib pajak yang sedang dikejar.
“Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kami lakukan. Hasilnya sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Secara keseluruhan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 60 triliun. Bimo memastikan pihaknya akan terus melanjutkan proses penagihan di 2026, baik kepada yang sudah inkracht maupun belum.











